KPU Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Surat Suara Pilkada 2024
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Suasana Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara di Kecamatan Tanah Abang (Foto : Rachmat Wijaya)

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat gelar simulasi pemungutan dan perhitungan surat suara Pilkada 2024. Simulasi ini dilakukan untuk menampilkan kondisi yang nyata saat masa pencoblosan mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Pusat, Fitriani di saat acara simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara yang digelar di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ftiriani menjelaskan dari hasil evaluasi kegiatan simulasi sebelumnya, pihaknya telah menganalisa kendala yang terjadi di lapangan seperti antrian saat mendaftar. Oleh karena itu, kata Fitriani pihaknya akan membatasi jumlah antrian tersebut agar tidak terjadi antrian yang cukup panjang.

"Tapi ini kita nanti mau atur yang mendekati TPS itu dua puluh orang, tiga puluh orang, jadi kita ngak mau ada antrian panjang,"kata Fitri saat ditemui di lokasi, Rabu (20/11/2024).

Fitri juga mengatakan, dalam simulasi kali ini menghadirkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menghadirkan ketiga saksi paslon Asli dari perwakilan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

"Saksi ini kebetulan di sini agak unik. Itu saksinya langsung saksi dari paslon masing-masing. Ada Paslon 01,02, dan 03," ucapnya.

sebagai tambahan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal Pilkada. Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 akan digelar 27 November 2024.

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.